Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Nomor : 6/E/KPT/2019 tanggal 19 Februari 2019 tentang Penerima Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Tahun 2019, Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Nomor : 7/E/KPT/2019 tanggal 19 Februari 2019 tentang Penerima Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Tahun 2019, dan Keputusan Dirjen Penguatan Risbang Nomor : 8/E/KPT/2019 tentang tentang Penerima Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2019, bersama ini disampaikan daftar nama penerima pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun 2019 sebagai berikut:
- Penerima Pendanaan Penelitian Universitas Negeri Gorontalo sebanyak 30 judul
- Penerima Pendanaan Pengabdian Universitas Negeri Gorontalo sebanyak 17 judul
Penerima pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun 2019 adalah pengusul yang proposalnya dinyatakan lolos seleksi, dan yang bersangkutan atau institusi telah memenuhi kewajiban sebagai berikut:
- Mengunggah Laporan kemajuan tahun 2016 - 2018;
- Mengunggah Laporan Akhir tahun 2016 - 2018;
- Mengunggah Berkas Kelengkapan Seminar Hasil tahun 2016 - 2018;
- Mengunggah proposal lanjutan dan disetujui oleh Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat On Going;
- Melaksanakan seluruh tahapan seleksi sebagaimana disebutkan dalam Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Perguruan Tinggi Edisi XII untuk skema penelitian desentralisasi bagi Perguruan Tinggi klister Mandiri, Utama, dan Madya;
- Tidak memiliki tunggakan dokumen dan luaran wajib;
- Tidak sedang dalam status tugas belajar baik untuk ketua maupun anggota, kecuali anggota pada skema Penelitian Institusi Pascasarjana;
- Pendanaan penelitian diberikan dengan memperhatikan kuota berdasarkan h-index peneliti, kecuali untuk skema Penelitian Institusi Pascasarjana yang tidak dihitung sebagai kuota.
- Apabila ada penerima pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana tercantum pada Lampiran ternyata tidak memenuhi salah satu dari ketentuan di atas, atau pelanggaran terhadap ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII maka pendanaannya dapat ditinjau kembali.
- Para penerima pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyaakat akan diminta untuk mengunggah perbaikan proposal dan RAB sesuai dengan dana yang diterima. Informasi lebih rinci terkait pengunggahan perbaikan proposal akan disampaikan kemudian.
Sumber : SIMLITABMAS
1. Surat
2. Penerima Pendanaan Penelitian
3. Penerima Pendanaan Pengabdian