Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Dana DRPM Tahun 2019

Oleh: Chalid Luneto . 1 Maret 2019 . 15:00:00

  

 

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Nomor : 6/E/KPT/2019 tanggal 19 Februari 2019 tentang Penerima Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Tahun 2019, Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Nomor : 7/E/KPT/2019 tanggal 19 Februari 2019 tentang Penerima Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Tahun 2019, dan Keputusan Dirjen Penguatan Risbang Nomor : 8/E/KPT/2019 tentang tentang Penerima Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2019, bersama ini disampaikan daftar nama penerima pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun 2019 sebagai berikut:

  1. Penerima Pendanaan Penelitian Universitas Negeri Gorontalo sebanyak 30 judul
  2. Penerima Pendanaan Pengabdian Universitas Negeri Gorontalo sebanyak 17 judul

Penerima pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun 2019 adalah pengusul yang proposalnya dinyatakan lolos seleksi, dan yang bersangkutan atau institusi telah memenuhi kewajiban sebagai berikut:

  1. Mengunggah Laporan kemajuan tahun 2016 - 2018;
  2. Mengunggah Laporan Akhir tahun 2016 - 2018;
  3. Mengunggah Berkas Kelengkapan Seminar Hasil tahun 2016 - 2018;
  4. Mengunggah proposal lanjutan dan disetujui oleh Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat On Going;
  5. Melaksanakan seluruh tahapan seleksi sebagaimana disebutkan dalam Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Perguruan Tinggi Edisi XII untuk skema penelitian desentralisasi bagi Perguruan Tinggi klister Mandiri, Utama, dan Madya;
  6. Tidak memiliki tunggakan dokumen dan luaran wajib;
  7. Tidak sedang dalam status tugas belajar baik untuk ketua maupun anggota, kecuali anggota pada skema Penelitian Institusi Pascasarjana;
  8. Pendanaan penelitian diberikan dengan memperhatikan kuota berdasarkan h-index peneliti, kecuali untuk skema Penelitian Institusi Pascasarjana yang tidak dihitung sebagai kuota.
  9. Apabila ada penerima pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana tercantum pada Lampiran ternyata tidak memenuhi salah satu dari ketentuan di atas, atau pelanggaran terhadap ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII maka pendanaannya dapat ditinjau kembali. 
  10. Para penerima pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyaakat akan diminta untuk mengunggah perbaikan proposal dan RAB sesuai dengan dana yang diterima. Informasi lebih rinci terkait pengunggahan perbaikan proposal akan disampaikan kemudian.

 

 

Sumber : SIMLITABMAS

1. Surat

2. Penerima Pendanaan Penelitian

3. Penerima Pendanaan Pengabdian

 

Agenda

3 November 2025

Klinik Proposal Penelitian dan Pengabdian Bagi Dosen di Lingkungan Universitas Negeri Gorontalo, Hibah DPPM KEMDIKTISAINTEK T.A. 2026

Pelaksanaan kegiatan ini direncanakan akan berlangsung pada tanggal 03 November 2025, bertempat di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung Rektorat Universitas Negeri Gorontalo. Seluruh dosen di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo diundang untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini.

21 - 23 Agustus 2025

Bootcamp Exclusive Optimalisasi AI untuk Riset

Kegiatan Bootcamp Exclusive Optimalisasi AI untuk Riset, Menulis Jurnal, dan Menulis Systematic Literature Review akan dilaksanakan pada tanggal 21-23 Agustus 2025. Tempat : Azlea Convention Center Gorontalo

3 Juli 2025

Coaching Mahasiswa KKN Profesi Kesehatan 2025

Coaching Mahasiswa Peserta KKN Profesi Kesehatan Tahun 2025, Tempat : Auditorium UNG, Pukul : 10.00 Wita, Pakaian Mahasiswa : Putih Hitam Jas Almamater

23 Juni 2025

Penandatangan Kontrak Penelitian dan Pengabdian bagi Dosen UNG

Penandatangan Kontrak Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Bagi Dosen Penerima dan Kepala LPPM. Penelitian-PPM Biaya DPPM Dikti dan Internal PNBP UNG