Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) penting untuk mengukuhkan penemuan para dosen. Salah satu perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual adalah mendaftarkan hak cipta atas hasil penemuan penelitian. Walaupun masyarakat umum mengartikan Hak Cipta dan Paten dipahami sebagai istilah yang sama, tapi sesungguhnya berbeda.
Hak cipta melindungi karya-karya yang dihasilkan dari pemikiran kreatif mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Sedangkan hak paten melindungi penemuan dan inovasi baru pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Dalam perkembangannya, pembiayaan pendaftaran HKI Hak Cipta tidak lagi membutuhkan waktu yang lama, apa yang didaftarkan segera mendapatkan sertifikat Hak Cipta dengan mudah. Dengan kemudahan dan kecepatan pelayanan yang ada, tak jarang beberapa detil dapat terlewatkan sehingga dapat menimbulkan permasalahan dan potensi pelanggaran dikemudian hari.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo mengadakan kunjungan ke Sentra KI LPPM UNG dalam rangka monitoring dan evaluasi serta bentuk pengawasan atas proses pelaksanaan pengelolaan terkait pendaftaran Hak Cipta yang dilakukan oleh Sentra KI. Sentra KI diminta untuk lebih teliti dan seksama dalam memeriksa administrasi dan komponen pendukung yang dibutuhkan seperti inventor, jenis obyek perlindungan Hak Cipta, dan kendala-kendala lainnya.
Bertempat di Gedung LPMPP
Bertempat di Fakultas Ekonomi pukul 09:00 WITA
Pukul 09.30 WITA bertempat di Gedung LPPM Ruang Sidang Lt. 2
Lokasi bertempat di Rektorat UNG