
Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) penting untuk mengukuhkan penemuan para dosen. Salah satu perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual adalah mendaftarkan hak cipta atas hasil penemuan penelitian. Walaupun masyarakat umum mengartikan Hak Cipta dan Paten dipahami sebagai istilah yang sama, tapi sesungguhnya berbeda.
Hak cipta melindungi karya-karya yang dihasilkan dari pemikiran kreatif mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Sedangkan hak paten melindungi penemuan dan inovasi baru pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Dalam perkembangannya, pembiayaan pendaftaran HKI Hak Cipta tidak lagi membutuhkan waktu yang lama, apa yang didaftarkan segera mendapatkan sertifikat Hak Cipta dengan mudah. Dengan kemudahan dan kecepatan pelayanan yang ada, tak jarang beberapa detil dapat terlewatkan sehingga dapat menimbulkan permasalahan dan potensi pelanggaran dikemudian hari.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo mengadakan kunjungan ke Sentra KI LPPM UNG dalam rangka monitoring dan evaluasi serta bentuk pengawasan atas proses pelaksanaan pengelolaan terkait pendaftaran Hak Cipta yang dilakukan oleh Sentra KI. Sentra KI diminta untuk lebih teliti dan seksama dalam memeriksa administrasi dan komponen pendukung yang dibutuhkan seperti inventor, jenis obyek perlindungan Hak Cipta, dan kendala-kendala lainnya.
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian
Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo
Penyamaan Persepsi Reviewer Monev Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026