
Aktivitas tambang rakyat di Gorontalo menyimpan dua sisi yang saling bertolak belakang. Di satu sisi, sektor ini menjadi penggerak ekonomi masyarakat. Namun di sisi lain, praktik eksploitasi yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan persoalan serius, mulai dari kerusakan lingkungan hingga ancaman terhadap stabilitas keamanan wilayah.
Realitas ini menjadi fokus penelitian yang dilakukan oleh tim dari Universitas Negeri Gorontalo melalui skema Penelitian Fundamental Reguler Tahun 2025. Penelitian berjudul “Eksploitasi Tambang di Gorontalo: Implikasi Hukum terhadap Ekonomi, Lingkungan dan Pertahanan Keamanan Wilayah” ini dipimpin oleh Prof. Dr. Fenty Puluhulawa, SH., M.Hum., bersama Dr. Zuchri Abdussamad, S.I.K., M.Si. dan Moh. Rusdiyanto Puluhulawa, SH., MH., serta melibatkan mahasiswa dalam proses riset.
Penelitian ini berangkat dari kebutuhan mendesak untuk menemukan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan terhadap lingkungan serta keamanan wilayah. Tambang rakyat yang berkembang pesat dinilai belum sepenuhnya diatur secara optimal, baik dari aspek hukum maupun tata kelola. Tim peneliti menyoroti bahwa lemahnya pengawasan dan belum maksimalnya implementasi regulasi berpotensi memicu konflik sosial, degradasi lingkungan, serta gangguan terhadap stabilitas wilayah.
Dalam kajiannya, penelitian ini tidak hanya melihat aspek hukum formal, tetapi juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal sebagai bagian dari solusi. Pendekatan ini dinilai penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan tidak hanya kuat secara regulatif, tetapi juga relevan dengan kondisi sosial masyarakat setempat.
“Pengelolaan tambang rakyat tidak bisa hanya berbasis regulasi formal, tetapi harus mempertimbangkan nilai lokal dan realitas di lapangan,” ungkap tim peneliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktivitas tambang rakyat memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi lokal. Banyak masyarakat menggantungkan hidup pada sektor ini sebagai sumber penghasilan utama. Namun demikian, dampak lingkungan yang ditimbulkan juga tidak bisa diabaikan. Degradasi ekologis, kerusakan lahan, serta potensi pencemaran menjadi konsekuensi yang terus meningkat. Selain itu, aspek pertahanan dan keamanan wilayah juga menghadapi tantangan berupa konflik horizontal maupun vertikal. Menariknya, penelitian ini juga menemukan bahwa nilai-nilai lokal menjadi faktor pembeda penting dalam cara masyarakat mengelola dan merespons aktivitas pertambangan.
Berdasarkan temuan tersebut, tim peneliti merumuskan sejumlah rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan, antara lain:
Selain itu, penelitian ini juga menghasilkan formulasi konsep strategi hukum pertambangan rakyat berkelanjutan yang mempertimbangkan aspek kelayakan, relevansi lapangan, serta potensi implementasi di tingkat daerah.
Secara keseluruhan, penelitian ini menegaskan bahwa pengelolaan tambang rakyat di Gorontalo memerlukan pendekatan yang komprehensif dan multidimensional. Tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada perlindungan lingkungan dan stabilitas keamanan wilayah. Dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya, diharapkan tata kelola tambang rakyat dapat menjadi lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan.
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian
Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo
Penyamaan Persepsi Reviewer Monev Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026