Pentingnya Penelusuran Paten Untuk Mempermudah Menghasilkan Invensi yang Berkualitas

Oleh: Cindra Zakaria . 16 November 2019 . 11:16:00

Penelusuran paten (patent searching) merupakan suatu upaya pencarian atau penelusuran teknologi-teknologi terdahulu dalam bidang yang sama/berdekatan sebagai prior art atau dokumen pembanding maupun pendukung. Penelusuran paten dilakukan dengan mencari semua informasi teknologi dalam bidang yang sama/berdekatan, baik dalam bentuk dokumen paten atau dokumen permintaan paten yang dipublikasikan.Penelusuran paten meliputi :

  1. Penelusuran terhadap Patentabilitas Paten

Penelusuran patentabilitas menitikberatkan kepada penelusuran kebaruan paten (novelty searches), dilakukan sebelum pengajuan permohonan pendaftaran paten. Penelusuran paten akan membantu mengetahui apakah invensi yang bersangkutan dapat dipatenkan.

2. Penelusuran terhadap keabsahan paten

Penelusuran keabsahan paten bertujuan untuk menemukan bukti bahwa paten yang telah dikabulkan adalah tidak baru karena telah ada invensi yang diungkapkan sebelumnya. Penelusuran keabsahan paten pada umumnya terjadi karena adanya potensi pelanggaran terhadap paten milik pihak lain, ataupun adanya peluang bisnis yang menguntungkan.

Beberapa macam penelusuran keabsahan paten:

a. Penelusuran ketidakabsahan

Sebagai ilustrasi sebuah perusahaan otomotif telah dituntut karena melakukan pelanggaran paten. Perusahaan tersebut kemudian melakukan penelusuran keabsahan untuk menemukan ada ketidakabsahan paten, yang dapat digunakan untuk membatalkan paten tersebut.

b. Penelusuran kesiapan penuntutan

Penelusuran kesiapan penuntutan dilakukan untuk memastikan bahwa penuntutan pelanggaran paten memiliki peluang keberhasilan yang tinggi

c. Lisensi

Calon penerima lisensi melakukan penelusuran paten untuk memastikan bahwa lisensi paten yang diterima adalah dari paten yang memiliki perlindungan hukum yang baik.

3. Penelusuran terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran paten

Penelusuran terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran paten ini digunakan sebelum anda membuat, menggunakan atau menjual produk atau jasa yang memungkinkan timbulnya pelanggaran paten.

 

“Pengelola sentra kekayaan intelektual diharapkan dapat menyebarkan pengetahuan, sehingga dosen dapat memanfaatkan sistem informasi kekayaan intelektual dalam melakukan searching paten, royalti paten, serta pengetahuan kekayaan lainnya. Di samping itu juga mungkin banyak yang belum tahu bahwa dosen dan peneliti berhak atas imbalan dari hasil penelitiannya walaupun penelitiannya dibiayai oleh negara.” Ujar Nur Masyitah Syam, Kepala Seksi Paten, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Ristek/BRIN) dalam Workshop Kekayaan Intelektual di Hotel Grand Whiz, Manado, Kamis (14/11) sore.

Ketua Umum Forum Pengamat Kekayaan Intelektual (Format KI)/Forum of Intellectual Property Observers (FIPO) – Medy Parly Sargo memaparkan bahwa pemegang paten dan inventor memiliki hak atas royalti dari hasil komersialisasi kekayaan intelektual, namun banyak faktor yang menyebabkan hilangnya peluang royalti.

“Problem klasik hilangnya peluang royalti, diantaranya pertama, lemahnya sistem penghargaan dan pengakuan, menyebabkan banyak inventor tidak dapat menikmati manfaat ekonomi dari hasil olah pikirnya, serta berhenti berkembang. Kedua, lemahnya sistem pengelolaan kekayaan intelektual di lembaga-lembaga tempat inventor bekerja, menyebabkan invensi terabaikan. Ketiga, banyaknya pembajakan hasil karya intelektual yang tidak diimbangi oleh upaya penegakan hukum yang kuat, menyebabkan kreatifitas terpasung. Keempat, lemahnya orientasi para peneliti/perekayasa/dosen terhadap kegiatan inovasi teknologi, menyebabkan ketergantungan industri pada produk impor.” Tegas Medy.

“Untuk mencegah atau minimal meminimalisir problem-problem klasik tersebut, maka harus dibentuk Sentra HKI sebagai unit yang dapat meningkatkan pengelolaan kekayaan intelektual sebagaimana disebutkan dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sisnas Iptek.” Lanjutnya.

 

 

sumber  :

1. Paten Indonesia

2. Google

3. WIPO

 

 

Agenda

3 April 2024

Seminar Proposal Penelitian dan Pengabdian Fakultas Ekonomi

Bertempat di Fakultas Ekonomi pukul 09:00 WITA

22 Maret 2024

Pertemuan LPPM dan Pengusul DRTPM 2024

Pukul 09.30 WITA bertempat di Gedung LPPM Ruang Sidang Lt. 2

19 Maret 2024

Pembekalan Mahasiswa MBKM Terintegrasi KKN Program Lingkar Tambang Pohuwato 2024

Lokasi bertempat di Rektorat UNG

18 Maret 2024

Sosialisasi Panduan Riset Akselerasi Kolaborasi Perguruan Tinggi Universitas Negeri Gorontalo

Pukul 09:00 WITA via Zoom meeting