Kewajiban unggah Laporan Kemajuan, Catatan Harian dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) PENELITIAN

Oleh: Chalid Luneto . 9 September 2019 . 09:00:00

 

Diinformasikan kepada seluruh dosen/peneliti penerima pendanaan penelitian Tahun Anggaran 2019 dari Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat - Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan untuk segera mengunggah Laporan kemajuan, catatan harian dan surat pernyataan tanggung jawab belanja (SPTB) berikut :

A. Untuk kontrak penelitian tahun tunggal paling lambat tanggal 14 September 2019

B. Untuk kontrak penelitian tahun jamak/multi year paling lambat tanggal 16 November 2019

 

Sesuai dengan Kontrak Penelitian Tahun Anggaran 2019, berikut ketentuan pengunggahan berkas :

  1. Laporan kemajuan pelaksanaan penelitian, untuk kontrak penelitian tahun tunggal diunggah melalui Simlitabmas NG (sistem lama) sesuai dengan template terlampir dalam bentuk pdf maksimal 10 MB;
  2. Untuk kontrak penelitian tahun jamak, tata cara unggah laporan kemajuan akan disampaikan kemudian;
  3. Catatan harian kontrak penelitian tahun tunggal maupun kontrak penelitian tahun jamak diunggah melalui Simlitabmas NG (sistem lama);
  4. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) atas dana penelitian yang telah ditetapkan (dana 100%) 
    • SPTB penelitian tahun tunggal diunggah 2 (dua) kali yaitu 70% sebelum pencairan tahap 2 (dua) melalui Simlitabmas NG2.0 dan 100% kumulatif bersamaan dengan laporan akhir (tata cara unggah SPTB 100% akan disampaikan kemudian). Ketentuan ini berlaku pula untuk penelitian tahun tunggal dengan pencairan 100% (skema PDP, PPS-PDD, PPSPTM);
    • SPTB penelitian tahun jamak diunggah 1 (satu) kali bersamaan dengan laporan kemajuan penelitian tahun jamak tahun 2019 (tata cara unggah akan disampaikan kemudian);

5. Adapun untuk pembuatan dan penyampaian SPTB harap mengikuti ketentuan sebagai berikut:

    • Peneliti mengunggah SPTB di Simlitabmas dengan format dan ketentuan terlampir pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor Per7/PB/2019 tentang perubahan atas Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per15/PB/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Anggaran Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Penelitian (terlampir);
    • Nomor Surat Keputusan diisi dengan Nomor Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan yang dapat dilihat pada Pasal 1 dalam Kontrak Penelitian TA 2019 antara PPK DRPM dengan LP/LPPM/UPPM/LLDIKTI;
    • Nomor Kontrak dituliskan nomor kontrak PPK DRPM dengan LP/LPPM/UPPM dan nomor kontrak LP/LPPM/UPPM dengan Peneliti;
    • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja diunduh dan dicetak dari Simlitabmas, ditandatangani di atas Materai Rp. 6.000,- kemudian dipindai (scan) dan dikonversi ke format PDF, dan selanjutnya diunggah ke Simlitabmas;

Perlu disampaikan bahwa monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara daring (onlinemelalui Simlitabmas NG2.0 setelah tanggal 16 November 2019. Untuk itu kami harapkan agar peneliti segera mengunggah seluruh kewajibannya tepat waktu sebab jam unggah dan tanggal akan tercatat dalam aplikasi.

 

 

SUMBER : Simlitabmas (05092019)

Lampiran

  1. Surat 
  2. Template Laporan Kemajuan
  3. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu No. Per-7_PB_2019

Agenda

3 April 2024

Seminar Proposal Penelitian dan Pengabdian Fakultas Ekonomi

Bertempat di Fakultas Ekonomi pukul 09:00 WITA

22 Maret 2024

Pertemuan LPPM dan Pengusul DRTPM 2024

Pukul 09.30 WITA bertempat di Gedung LPPM Ruang Sidang Lt. 2

19 Maret 2024

Pembekalan Mahasiswa MBKM Terintegrasi KKN Program Lingkar Tambang Pohuwato 2024

Lokasi bertempat di Rektorat UNG

18 Maret 2024

Sosialisasi Panduan Riset Akselerasi Kolaborasi Perguruan Tinggi Universitas Negeri Gorontalo

Pukul 09:00 WITA via Zoom meeting