Kewajiban Unggah Catatan Harian, Laporan Kemajuan dan SPTB Penelitian Biaya DRPM (Batas 18 September 2020)

Oleh: Cindra Zakaria . 14 September 2020 . 08:32:35

Sesuai dengan Kontrak Penelitian Tahun Anggaran 2020, maka dengan ini disampaikan jadwal kewajiban unggah catatan harian, laporan kemajuan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB)  (jadwal terlampir - lampiran 1).

Berdasarkan jadwal tersebut, maka Peneliti penerima pendanaan Kontrak Penelitian Tahun Tunggal Tahun Anggaran 2020 (nama terlampir - lampiran 2) untuk segera mengunggah berkas – berkas berikut paling lambat tanggal 18 September 2020 melalui Simlitabmas NG 2.0 :

  1. Catatan harian pelaksanaan penelitian;
  2. Laporan kemajuan pelaksanaan penelitian diunggah sesuai dengan panduan terlampir (panduan terlampir - lampiran 3);
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) atas dana penelitian yang telah ditetapkan dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
    • Penelitian dengan amandemen kontrak PTNBH, SPTB diunggah 2 (dua) kali yaitu 70% sebelum pencairan tahap II dan 100% kumulatif bersamaan dengan laporan akhir.
    • Penelitian dengan kontrak penelitian tahun tunggal, SPTB diunggah 2 (dua) kali yaitu 70% dari total dana yang telah diterima dan 100% kumulatif bersamaan dengan laporan akhir.
    • Peneliti mengunggah SPTB di Simlitabmas dengan format dan ketentuan terlampir pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor Per-7/PB/2019 tentang perubahan atas Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-15/PB/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Anggaran Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Penelitian (lampiran 4);
    • Nomor Surat Keputusan diisi dengan Nomor Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran yang dapat dilihat pada :
      1. Peraturan terkait perubahan kontrak penelitian (halaman 2 pasal 14) dalam Amandemen Kontrak PTNBH antara KPA Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan dengan Rektor Perguruan Tinggi;
      2. Pasal 1 dalam Kontrak Penelitian Tahun Tunggal antara PPK DRPM dengan LP/LPPM/UPPM/LLDIKTI;
    • Nomor Kontrak diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Untuk PTNBH dituliskan nomor kontrak KPA Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan dengan Rektor Perguruan Tinggi dan nomor kontrak LP/LPPM/UPPM dengan Peneliti;
      2. Untuk PTN dituliskan nomor kontrak PPK DRPM dengan LP/LPPM/UPPM dan nomor kontrak LP/LPPM/UPPM dengan Peneliti;
    • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja yang telah diisi melalui simlitabmas diunduh dan dicetak untuk ditandatangani di atas Materai Rp. 6.000,- kemudian dipindai (scan) dan selanjutnya diunggah ke Simlitabmas dalam bentuk PDF.

 

Lampiran :

  1. Surat
  2. Lampiran 1 - JADWAL UNGGAH CATATAN HARIAN, LAPORAN KEMAJUAN, DAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNGJAWAB BELANJA (SPTB)
  3. Lampiran 2 - DAFTAR JUDUL PENELITIAN DENGAN KONTRAK TAHUN TUNGGAL 
  4. Lampiran 3 - PANDUAN MENGUNGGAH LAPORAN KEMAJUAN PENELITIAN MELALUI SIMLITABMAS
  5. Lampiran 4 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER- 7 /PB/2019 

 

Sumber : SIMLITABMAS (14 September 2020)

 

Agenda

3 April 2024

Seminar Proposal Penelitian dan Pengabdian Fakultas Ekonomi

Bertempat di Fakultas Ekonomi pukul 09:00 WITA

22 Maret 2024

Pertemuan LPPM dan Pengusul DRTPM 2024

Pukul 09.30 WITA bertempat di Gedung LPPM Ruang Sidang Lt. 2

19 Maret 2024

Pembekalan Mahasiswa MBKM Terintegrasi KKN Program Lingkar Tambang Pohuwato 2024

Lokasi bertempat di Rektorat UNG

18 Maret 2024

Sosialisasi Panduan Riset Akselerasi Kolaborasi Perguruan Tinggi Universitas Negeri Gorontalo

Pukul 09:00 WITA via Zoom meeting